Aliran Filsafat Pragmatic Legal Realism
Salah seorang sarjana
bernama Friedman membahas aliran ini dalam kaitannya sebagai salah satu
subaliran dari positivisme hukum. Sebab, pangkal pikir dari aliran ini
bersumber pada pentingnya rasio atau akal sebagai sumber hukum. Pendasar
mazhab/aliran ini ialah John Chipman, Gray, Oliver Wendell Holmes, Karl
Llewellyn, Jerome Frank, William James dan sebagainya. Friedman juga
berpendapat bahwa Roscoe Pound juga dapat digolongkan ke dalam Pragmatic Legal Realism di samping masuk
ke dalam Sociological Jurisprudence. Hal ini disebabkan oleh pendapat atau
pandangan Roscoe Pound yang mengatakan bahwa hukum itu adalah a tool of social engineering. Sementara
itu, Llewellyn berpendapat bahwa Pragmatic
Legal Realism bukan aliran tapi suatu gerakan yang memiliki ciri-ciri
sebagai berikut:
1)
Realisme
bukanlah suatu aliran/mazhab. Realisme adalah suatu gerakan dalam cara berpikir
dan cara bekerja tentang hukum.
2)
Realisme
adalah suatu konsep mengenai hukum yang berubah-ubah dan sebagai alat untuk
mencapai tujuan sosial; maka tiap bagiannya harus diselidiki mengenai tujuan
maupun hasilnya. Hal ini berarti bahwa keadaan sosial lebih cepat mengalami
perubahan daripada hukum.
3)
Realisme
mendasarkan ajarannya atas pemisahan sementara antara sollen dan sein untuk
keperluan suatu penyelidikan agar penyelidikan itu mempunyai tujuan, maka
hendaknya diperhatikan adanya nilai-nilai dan observasi terhadap nilai-nilai
itu haruslah seumum mungkin dan tidak boleh dipenuhi oleh kehendak observer
maupun tujuan-tujuan kesusilaan.
4)
Realisme
telah mendasarkan pada konsep-konsep hukum tradisional oleh karena realisme
bermaksud melukiskan apa yang sebenarnya oleh pengadilan-pengadilan dan orang-orangnya.
Untuk itu dirumuskan definisi-definisi dalam peraturan-peraturan yang merupakan
ramalan umum tentang apa yang akan dikerjakan oelh pengadilan-pengadilan.
Sesuai dengan keyakinan ini, maka realisme menciptakan
penggolongan-penggolongan perkara dan keadaan-keadaan hukum yang lebih kecil
jumlahnya daripada jumlah penggolongan-penggolongan yang ada pada masa lampau.
5)
Gerakan
realisme menekankan pada perkembangan setiap bagian hukum haruslah diperhatikan
dengan seksama mengenai akibatnya.
Pendekatan yang harus
dilakukan oleh gerakan realisme untuk mewujudkan program tersebut di atas telah
digariskan sebagai berikut:
1)
Keterampilan
diperlukan bagi seseorang dalam memberikan argumentasinya yang logis atas
putusan-putusan yang telah diambilnya bukan hanya sekedar argumen-argumen yang
diajukan oleh ahli hukum yang nilainya tidak berbobot.
2)
Mengadakan
perbedaan antara peraturan-peraturan dengan memperhatikan relativitas makna
peraturan-peraturan tersebut.
3)
Menggantikan
katagori-katagori hukum yang bersifat umum dengan hubungan-hubungan khsusus
dari keadaan-keadaan yang nyata.
4)
Cara
pendekatan seperti tersebut di atas mencakup juga penyelidikan tentang
faktor-faktor/unsur-unsur yang bersifat perseornagan maupun umum dengan
penelitian atas kepribadian sang hakim dengan disertai data-data statistik
tentang ramalan-ramalan apa yang akan diperbuat oloeh pengadilan dan lain-lain.
Mengenai aliran
Pragmatic Legal Realism yang berkembang pada waktu itu dapat dibedakan menjadi
2 (dua) macam, yaitu:
1)
Aliran Realisme
Hukum Amerika
Tokoh-tokohnya adalah
Oliver Wendell Holmes dan Jerome Frank. “The
path of Law” berasal dari Holmes, sedang “Law in the modern mind” berasal dari Jerome Frank. Sifat normatif
hukum agak dikesampingkan. Hukum pada hakekatnya adalah berupa pola
perilaku/tindakan (pattern of behaviour) nyata dari hakim dan petugas/pejabat
hukum (law officials) lainnya.
Pendorong utama perilaku Hakim atau pejabat-pejabat hukum segarusnya berpijak
pada moral positif dan kemaslahatan masyarakat (social advanrage). Bagi Frank, hukum dapat dibagi menjadi dua,
yaitu hukum yang senyatanya dan hukum yang mungkin (actual law and probable law). Peraturan-peraturan hukum dan
asas-asas hukum tidak lain adalah semacam stimuli yang mempengaruhi perilaku
hakim yang dapat dilihat dalam putusan-putusan hakim, di samping faktor-faktor
lain, yakni, prasangka politis, ekonomis, dan moril, simpati maupun antipati
pribadi (Frank). Terhadap sikap yang agak ekstrim dari kedua tokoh tersebut,
yakni Roscoe Pound dan benjamin Cardozo dalam bukunya yang berjudul “The nature of the juridical process”
mengambil pendirian yang lebih moderat, yakni wawasan sosiologis.
2)
Aliran
Realisme Skandinavia
Di Skandinavia, para
sarjana hukum modern mengembangkan cara berfikir tentang hukum yang memiliki
ciri khas ala Skandinavia yang tidak ada persamaannya di negara-negara lain.
Walaupun istilah realisme sering dipergunakan untuk gerakan cara berfikir di
Skandinavia akan tetapi persamaan nama dengan gerakan cara berfikir di Amerika
Serikat, hanyalah sebatas persamaan nama saja. Realisme Skandinavia adalah
dasar-dasar filsafat yang memberikan kritik-kritik terhadap dasar-dasar
metafisika hukum (Skandinavian realism is
essentialy a philosophical critique of the metaphysical foundations law).
Gerakan ini menolak cara pendekatan yang dipergunakan oleh kaum realis Amerika
Serikat yang mempunyai nilai rendah. Dalam caranya memberi kritik dan
pengupasan prinsip-prinsip pertama yang seringkali sangat abstrak, grakan
realis mempunyai ciri-ciri yang mirip sekali dengan ciri-ciri Filsafat Hukum
Eropa. Adanya persamaan cara pendekatan antara penganut-penganut gerakan
relaisme Skandinavia diusebabkan oleh pengaruh dari Axel Hagestrom terhadap
tokoh-tokoh gerakan realisme Skandinavia pada waktu itu, yaitu Oliverscrona,
Lundstedt, sekalipun pengaruh Axel tidak sebesar Ross.
Menureut Friedman, keberadaan realisme Skandinavia telah memberikan sumbangan yang amat besar
kepada teori hukum, yaitu tentang penggunaan pengertian kehendak kolektif, satu
kehendak umum atau kehendak negara (a
collective or general will or of the state) oleh ilmu hukum analitis.
Menurut Hargerstrom dan kawan-kawan, pengertian-pengertian tersebut adalah
semacam satu pengertian gaib yang dipergunakan mereka untuk memberi dasar hukum
pada kemahakuasaan orang-orang yang memegang perintah negara; dan cara mereka
membuktikan legitimitas (dasar hukum) kekuasaan negara tersebut menurut
Hargerstrom dan kawan-kawan adalah pada dasarnya sama dengan cara-cara yang
dipergunakan filsafat hukum kodrat.
Lili Rasjid (1991) Filsafat
Hukum, Apakah Hukum Itu?.Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar