Filsafat Ilmu: Terjadinya Proses Sekularisasi Alam
Pada mulanya manusia menganggap alam
suatu yang sakral, sehingga antara subyek dan obyek tidak ada batasan. Dalam
perkembangannya sebagaimana telah disinggung diatas terjadi pergeseran konsep
hukum (alam). Hukum didefinisikan sebagai kaitan-kaitan yang tetap dan harus
ada diantara gejalagejala. Kaitan-kaitan yang teratur didalam alam sejak dulu
diinterpretasikan ke dalam hukum-hukum normative. Disini pengertian tersebut
dikaitkan dengan Tuhan atau para dewa sebagai pencipta hukum yang harus
ditaati. Menuju abad ke-16 manusia mulai meninggalkan pengertian hukum
normative tersebut. Sebagai gantinya muncullah pengertian hukum sesuai dengan
hukum alam. Pengertian tersebut berimplikasi bahwa terdapat tatanan di alam dan
tatanan tersebut dapat disimpulkan melalui penelitian empiris. Para ilmuwan
saat itu berpendapat bahwa Tuhan sebagai pencipta hukum alam secara
berangsur-angsur memperoleh sifat abstrak dan impersonal. Alam telah kehilangan
kesakralannya sebagai ganti muncullah gambaran dunia yang sesuai dengan ilmu pengetahuan
alam bagi manusia modern dengan kemampuan ilmiah manusia mulai membuka
rahasia-rahasia alam.
Bagus Gusti
(2013).Filsafat Ilmu dan Logika.Bandung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar