Filsafat Hukum Yang Adil
dan Benar
Gambaran mengenai hukum
yang adil dan benar dapat diketemukan dalam pemikiran yang dikemukakan oleh
Gustav Radbruch, seorang politikus dan sarjana hukum dari Jerman. Ia berusaha
menyeberangi jurang bidang “ada” (sein) dan bidang “harus” (sollen) dengan
menerima bahwa suatu bidang terkandung kedua bidang tersebut untuk mencapai apa
yang disebut dengan kebenaran. Menurut Radbruch, bidang kebudayaan tidak hanya
terletak di antara dua bidang tersebut, tetapi menggabungkan kedua bidang itu
juga, sebab kebudayaan merupakan perwujudan dari nilai-nilai realitas alam, dan
Radbruch hendak menerapkan teori ini pada hukum.
Alasan yang dipergunakan
Radbruch ialah bahwa hukum merupakan unsur kebudayaan, maka seperti unsur-unsur
kebudayaan lain, hukum diwujudkan dalam satu nilai, yakni nilai keadilan.
Sehingga hukum merupakan perwujudan dari keadilan, sedikitnya merupakan usaha
ke arah terwujudnya keadilan. Sedangkan tolok ukur adil atau tidak adilnya tata
hukum dibentuk dalam masyarakat, namun tolok ukur tersebut belumlah cukup,
karena ada dasar lain, yaitu dasar hukum sebagai hukum.
Dalam mewujudkan adanya
hukum yang benar dan adil ini, Radbruch membagi keadilan menjadi 3 (tiga)
aspek, yaitu:
a.
Keadilan
dalam arti sempit, artinya keadilan merupakan persamaan hak untuk semua orang
di depan pengadilan.
b.
Tujuan
keadilan atau finalitas, aspek ini menentukan isi hukum, sebab isi hukum sesuai
dengan tujuan yang hendak dicapai.
c.
Kepastian
hukum atau legalitas, aspek ini menjamin bahwa hukum dapat berfungsi sebagai
peraturan yang harus ditaati.
Dengan adanya pembagian keadilan ke dalam tiga aspek tersebut, kita
dapat mengetahui bahwa suatu hukum yang adil haruskah hukum memenuhi unsur
konstitutif hukum atau hanya unsur regulatif sebagimana dikatakan oleh
Huijbers. Apabila adil merupakan unsur konstitutif hukum, maka suatu peraturan tidak adil
bukan hanya hukum yang buruk, tetapi karena faktor non hukum (non yuridis),
seperti politik. Sebaliknya apabila adil merupakan unsur regulatif bagi hukum,
maka suatu peraturan yang tidak adil tetap merupakan hukum walaupun buruk, dan
tetap berlaku dan mewajibkan masyarakat untuk mentaatinya.
Lili Rasjid (1991) Filsafat
Hukum, Apakah Hukum Itu?.Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar