Pancasila Sebagai Filsafat Pendidikan Nasional
Sistem
pendidikan yang dialami sekarang merupakan hasil perkembangan
pendidikan yang tumbuh dalam sejarah pengalaman bangsa di masa
lalu. Pendidikan tidak berdiri sendiri, tapi selalu dipengaruhi
oleh kekuatan-kekuatan politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan.
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, ingin menciptakan
manusia Pancasila. Pada tahun 1959, pemerintah mengeluarkan
kebijaksanaan untuk menjaga agar arah pendidikan tidak menuju
pembentukan manusia liberal yang dianggap sangat bertentangan
dengan jiwa dan semangat bangsa Indonesia( Depdikbud, 1993:79).
Kemudian atas instruksi menteri Pengajaran dan Kebudayaan (PM),
Prof.DR. Priyono mengeluarkan instruksi yang dikenal dengan nama ”Sapta
Usaha Tama dan Pancawardhana” yang isinya antara lain bahwa
Pancasila
merupakan asas Pendidikan nasional.
Pendidikan
suatu bangsa akan secara otomatis mengikuti ideologi bangsa
yang dianut. Karena sistem pendidikan nasional Indonesia dijiwai, didasari
dan mencerminkan identitas Pancasila. Sementara cita dan karsa bangsa
kita, tujuan nasional dan hasrat luhur rakyat Indonesia, tersimpul dalam
pembukaan UUD 1945 sebagai perwujudan jiwa dan nilai Pancasila.
Cita dan karsa ini dilembagakan dalam sistem pendidikan nasional
yang bertumpu dan dijiwai oleh suatu keyakinan, dan pandangan hidup
Pancasila. Inilah alasan mengapa filsafat pendidikan Pancasila merupakan
tuntutan nasional, sedangkan filsafat pendidikan Pancasila adalah
subsistem dari sistem Negara pancasila. Dengan kata lain, sistem Negara
pancasila wajar tercermin dan dilaksanakan di dalam berbagai subsistem
kehidupan bangsa dan masyarakat.
Al-Syaibany,
Omar Muhammad Al Toumy. (1979). Falsafah Pendidikan Islam. Jakarta: Bulan
Bintang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar