Filsafat
Pancasila dalam Konteks Pkn
Pancasila sebagai dasar filsafat negara serta sebagai filsafat hidup
bangsa Indonesia
pada hakekatnya merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis,
fundamental dan menyeluruh. Untuk itu sila-sila Pancasila merupakan suatu
nilai-nilai yang bersifat bulat dan utuh, hierarkhis dan sistematis. Dalam pengertian inilah maka sila-sila Pancasila merupakan suatu sistem
filsafat. Konsekuensinya kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna
sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi serta makna yang utuh.
Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara
Republik Indonesia mengandung makna bahwa setiap aspek kehidupan kebangsaan,
kemasyarakatan dan kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai ketuhanan,
kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Pemikiran filsafat kenegaraan
bertolak dari pandangan bahwa negara adalah merupakan suatu persekutuan hidup
manusia atau organisasi kemasyarakatan, yang merupakan masyarakat hukum (legal society).
Adapun negara yang didirikan oleh manusia itu
berdasarkan pada kodrat bahwa manusia sebagai warga negara sebagai persekutuan
hidup adalah berkedudukan kodrat manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa (hakikat sila pertama). Negara yang
merupakan persekutuan hidup manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, pada
hakikatnya bertujuan untuik mewujudkan harkat dan martabat manusia sebagai
mahluk yang berbudaya atau mahluk yang beradab (hakikat sila kedua). Untuk mewujudkan suatu negara sebagai suatu
organisasi hidup manusia harus membentuk suatu ikatan sebagai suatu bangsa (hakikat sila ketiga). Terwujudnya
persatuan dan kesatuan akan melahirkan rakyat sebagai suatu bangsa yang hidup
dalam suatu wilayah negara tertentu.
Konsekuensinya dalam hidup kenegaraan itu haruslah mendasarkan pada nilai bahwa
rakyat merupakan asal mula kekuasaan negara. Maka negara harus bersifat
demokratis, hak serta kekuasaan rakyat harus dijamin, baik sebagai individu
maupun secara bersama (hakikat sila
keempat). Untuk mewujudkan tujuan negara sebagai tujuan bersama, maka dalam
hidup kenegaraan harus mewujjudkan jaminan perlindungan bagi seluruh warga,
sehingga untuk mewujudkan tujuan seluruh warganya harus dijamin berdasarkan
suatu prinsip keadilan yang timbul dalam kehidupan bersama/kehidupan (hakikat sila kelima)
Lili Rasjid (1991) Filsafat
Hukum, Apakah Hukum Itu?.Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar