Aliran Filsafat Sociological
Jurisprudence
Pendasar aliran ini,
antara lain: Roscoe Pound, Eugen Ehrlich, Benjamin Cardozo, Kontorowics,
Gurvitch dan lain-lain. Aliran ini berkembang di Amerika, pada intinya aliran
ini hendak mengatakan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan
hukum yang hidup dalam masyarakat. Kata “sesuai” diartikan sebagai hukum yang mencerminkan nilai-nilai yang hidup
di dalam masyarakat.
Aliran Sociological Jurisprudence berbeda
dengan Sosiologi Hukum. Dengan rasio
demikian, Sosiologi Hukum merupakan cabang sosiologi yang mempelajari hukum
sebagai gejala sosial, sedang Sociological Jurisprudence merupakan suatu mazhab
dalam filsafat hukum yang mempelajari pengaruh timbal balik antara hukum dan
masyarakat dan sebaliknya. Sosiologi hukum sebagai cabang sosiologi yang
mempelajari pengaruh masyarakat kepada hukum dan dan sejauh mana gejala-gejala
yang ada dalam masyarakat dapat mempengaruhi hukum di samping juga diselidiki
juga pengaruh sebaliknya, yaitu pengaruh hukum terhadap masyarakat. Dari 2
(dua) hal tersebut di atas (sociological jurisprudence dan sosiologi hukum)
dapat dibedakan cara pendekatannya. Sociological jurisprudence, cara
pendekatannya bertolak dari hukum kepada masyarakat, sedang sosiologi hukum
cara pendekatannya bertolak dari masyarakat kepada hukum.
Roscoe Pound menganggap
bahwa hukum sebagai alat rekayasa sosial (Law as a tool of social engineering and
social controle) yang bertujuan menciptakan harmoni dan keserasian agar
secara optimal dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan manusia dalam
masyarakat. Keadilan adalah lambang usaha penyerasian yang harmonis dan tidak
memihak dalam mengupayakan kepentingan anggota masyarakat yang bersangkutan.
Untuk kepentingan yang ideal itu diperlukan kekuatan paksa yang dilakukan oleh
penguasa negara.
Pendapat/pandangan dari
Roscoe Pound ini banyak persamaannya dengan aliran Interessen Jurisprudence.
Primat logika dalam hukum digantikan dengan primat “pengkajian dan penilaian
terhadap kehidupan manusia (Lebens
forschung und Lebens bewertung), atau secara konkritnya lebih memikirkan
keseimbangan kepentingan-kepentingan (balancing
of interest, private as well as public interest).
Roscoe Pound juga
berpendapat bahwa living law merupakan synthese
dari these positivisme hukum dan antithese mazhab sejarah. Maksudnya,
kedua liran tersebut ada kebenarannya. Hanya hukum yang sanggup menghadapi
ujian akal agar dapat hidup terus. Yang menjadi unsur-unsur kekal dalam hukum
itu hanyalah pernyataan-pernyataan akal yang terdiri dari atas pengalaman dan
diuji oleh pengalaman. Pengalaman dikembangkan oleh akal dan akal diuji oleh
pengalaman . Tidak ada sesuatu yang dapat bertahan sendiri di dalam sistem
hukum. Hukum adalah pengalaman yang diatur dan dikembangkan oleh akal, yang
diumumkan dengan wibawa oleh badan-badan yang membuat undang-undang atau
mensahkan undang-undang dalam masyarakat yang berorganisasi politik dibantu
oleh kekuasaan masyarakat itu.
Lili Rasjid (1991) Filsafat
Hukum, Apakah Hukum Itu?.Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar