Falsafah Hukum Nasional
Usaha pengembangan
falsafah hukum nasional di Indonesia bertumpu kepada 3 konsep dasar, yaitu:
a.
Pemahaman
ukum yang bersifat normatif sosiologis yang melihat huku tidak hanya sekumpulan
kaidah dan asas yang mengatur hubungan manusia dalam masyarakat, tetapi juga
meliputi lembaga-lembaga dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan berlakunya
hukum itu. Sejalan dengan konsep tersebut maka fungsi hukum dalam masyarakat
adalah untuk terwujudnya ketertiban dan kepastian sebagai prasarana yang harus
ditujukan ke arah peningkatan pembinaan kesatuan bangsa, serta sebagai sarana
penunjang perkembangan modernisasi dan pembangunan yang menyeluruh.
b.
Tujuan
hukum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tujuan bernegara
sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang sekaligus juga merupakan
perwujudan sila-sila Pancasila.
c.
Cita-cita
falsafah yang telah dirumuskan oleh para pendiri Kenegaraan dalam Konsep Indonesia
adalah Negara Hukum dan setiap orang sama di depan hukum, mengandung arti:
1)
Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum menentukan bahwa dalam
hubungan antara hukum dan kekuasaan, kekuasaan tunduk pada hukum sebagai kunci
kestabilan politik yang berkesinambungan.
2)
Persamaan
kedudukan setiap orang di hadapan hukum menentukan bahwa hukum tidak membeda-bedakan
antara orang berdasarkan status, sosial, kekuasaan, agama, atau keturunan.
Setiap orang mendapat kesempatan yang sama untuk mendapatkan bantuan dan
melakukan pembelaan di muka pengadilan.
Dalam pengembangan hukum dan ilmu hukum, falsafah hukum mempunyai
peranan penting dalam memberikan dasar dan arahan melalui aspek-aspek:
a.
Ontologi,
meliputi permasalahan apa hakekat ilmu, apa hakekat kebenaran, dan kenyataan
yang inheren dengan pengetahuan.
b.
Epistemologi,
meliputi berbagai sarana dan tata cara dan sumber pengetahuan untuk mencapai
kebenaran atau kenyataan.
c.
Aksiologi,
meliputi nilai-nilai normatif parameter bagi apa yang disebut kebenaran atau
kenyataan dalam konteks dunia simbolik, dan sebagainya.
Pengembangan filsafat
hukum nasional harus diarahkan menjadi falsafah hukum Pancasila. Pancasila
sebagai dasar negara yang juga merupakan dasar falsafah hukum nasional
mempunyai sifat imperatif yang tidak saja dijadikan dasar dan arah
pengembanganfalsafah hukum nasional kita, melainkan sekaligus juga menjadi
acuan dalam penyusunan, membina dan mengembangkan falsafah hukum yang konsisten
dan relevan dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Sehubungan dengan itu,
maka falsafah Pancasila melalui tafsiran falsafatinya harus dikembangkan agar mampu
menunjukkan nilai-nilai yang aktual dan relevan dengan kemajuan dan mengarahkan
kemajuan itu sesuai dengan apa yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila itu
sendiri. Untuk itu, Pancasila harus tetap terbuka , tidak difahami secara
doktriner dan dogmatis tanpa kehilangan substansi falsafahnya ditafsirkan
secara kreatif dan dinamis dalam perspektif
ke masa kini dan masa depan.
Dalam hubungan dengan
perkembangan filsafat hukum nasional, perlu dikembangkan critical mass,
yaitu suatu masyarakat akademik yang mau dan mampu menukik ke dalam
masalah-masalah yang bersifat falsafati untuk bersikap kritis, radikal,
kreatif, dan eksploratif. Dalam suasana yang demikian, maka nilai-nilai
falsafati universal perlu digali untuk menentukan unsur-unsur yang relevan bagi
sumber hukum pada umumnya dan falsafah hukum pada khususnya. Untuk itu, perlu
dikembangkan kondisi yang makin kondusif untuk mengembangkan falsafah hukum
Pancasila tersebut.
Sistem hukum nasional
yang juga merupakan sistem hukum Pancasila harus merupakan penjabaran dari
seluruh sila-sila Pancasila secara keseluruhan.
Mengenai asas persamaan
kedudukan di muka hukum ada yang melihat bahwa pembinaan perlakuan yang sama
dalam kondisi yang berbeda adalah sebuah ketidakadilan, sehingga untuk hal-hal
tertentu adanya berbagais tudi masih sangat diperlukan.
Hukum dan kekuasaan
dalam kenyataan masih sering tidak saling melengkapi antara satu dengan yang
lain.
Lili Rasjid (1991) Filsafat
Hukum, Apakah Hukum Itu?.Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar