Minggu, 25 Desember 2016

Falsafah Hukum Nasional

Falsafah Hukum Nasional
      Usaha pengembangan falsafah hukum nasional di Indonesia bertumpu kepada 3 konsep dasar, yaitu:
a.    Pemahaman ukum yang bersifat normatif sosiologis yang melihat huku tidak hanya sekumpulan kaidah dan asas yang mengatur hubungan manusia dalam masyarakat, tetapi juga meliputi lembaga-lembaga dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan berlakunya hukum itu. Sejalan dengan konsep tersebut maka fungsi hukum dalam masyarakat adalah untuk terwujudnya ketertiban dan kepastian sebagai prasarana yang harus ditujukan ke arah peningkatan pembinaan kesatuan bangsa, serta sebagai sarana penunjang perkembangan modernisasi dan pembangunan yang menyeluruh.
b.    Tujuan hukum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang sekaligus juga merupakan perwujudan sila-sila Pancasila.
c.    Cita-cita falsafah yang telah dirumuskan oleh para pendiri Kenegaraan dalam Konsep Indonesia adalah Negara Hukum dan setiap orang sama di depan hukum, mengandung arti:
1)   Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum menentukan bahwa dalam hubungan antara hukum dan kekuasaan, kekuasaan tunduk pada hukum sebagai kunci kestabilan politik yang berkesinambungan.
2)   Persamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum menentukan bahwa hukum tidak membeda-bedakan antara orang berdasarkan status, sosial, kekuasaan, agama, atau keturunan. Setiap orang mendapat kesempatan yang sama untuk mendapatkan bantuan dan melakukan pembelaan di muka pengadilan.
Dalam pengembangan hukum dan ilmu hukum, falsafah hukum mempunyai peranan penting dalam memberikan dasar dan arahan melalui aspek-aspek:
a.    Ontologi, meliputi permasalahan apa hakekat ilmu, apa hakekat kebenaran, dan kenyataan yang inheren dengan pengetahuan.
b.    Epistemologi, meliputi berbagai sarana dan tata cara dan sumber pengetahuan untuk mencapai kebenaran atau kenyataan.
c.    Aksiologi, meliputi nilai-nilai normatif parameter bagi apa yang disebut kebenaran atau kenyataan dalam konteks dunia simbolik, dan sebagainya.
      Pengembangan filsafat hukum nasional harus diarahkan menjadi falsafah hukum Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara yang juga merupakan dasar falsafah hukum nasional mempunyai sifat imperatif yang tidak saja dijadikan dasar dan arah pengembanganfalsafah hukum nasional kita, melainkan sekaligus juga menjadi acuan dalam penyusunan, membina dan mengembangkan falsafah hukum yang konsisten dan relevan dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
      Sehubungan dengan itu, maka falsafah Pancasila melalui tafsiran falsafatinya harus dikembangkan agar mampu menunjukkan nilai-nilai yang aktual dan relevan dengan kemajuan dan mengarahkan kemajuan itu sesuai dengan apa yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Untuk itu, Pancasila harus tetap terbuka , tidak difahami secara doktriner dan dogmatis tanpa kehilangan substansi falsafahnya ditafsirkan secara kreatif dan dinamis dalam perspektif  ke masa kini dan masa depan.
      Dalam hubungan dengan perkembangan filsafat hukum nasional, perlu dikembangkan critical mass, yaitu suatu masyarakat akademik yang mau dan mampu menukik ke dalam masalah-masalah yang bersifat falsafati untuk bersikap kritis, radikal, kreatif, dan eksploratif. Dalam suasana yang demikian, maka nilai-nilai falsafati universal perlu digali untuk menentukan unsur-unsur yang relevan bagi sumber hukum pada umumnya dan falsafah hukum pada khususnya. Untuk itu, perlu dikembangkan kondisi yang makin kondusif untuk mengembangkan falsafah hukum Pancasila tersebut.
      Sistem hukum nasional yang juga merupakan sistem hukum Pancasila harus merupakan penjabaran dari seluruh sila-sila Pancasila secara keseluruhan.
      Mengenai asas persamaan kedudukan di muka hukum ada yang melihat bahwa pembinaan perlakuan yang sama dalam kondisi yang berbeda adalah sebuah ketidakadilan, sehingga untuk hal-hal tertentu adanya berbagais tudi masih sangat diperlukan.
      Hukum dan kekuasaan dalam kenyataan masih sering tidak saling melengkapi antara satu dengan yang lain.


Lili Rasjid (1991) Filsafat Hukum, Apakah Hukum Itu?.Bandung: PT. Remaja Rosdakarya


     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar