Tujuan Filsafat Hukum Secara Modern
Seiring dengan perkembangan
ekonomi dalam masyarakat, semakin terasa akan adanya perlindungan hukum untuk
kegiatan yang terkait ekonomi, yaitu:
a.
Tujuan
Penyingkiran Pembatasan Kegiatan Ekonomi yang Bebas:
Hukum ditujukan untuk menyingkirkan pembatasan terhadap kegiatan ekonomi
yang bebas, yang bertumpuk-tumpuk selama jaman pertengahan sebagai insiden dari
sistem kewajiban di dalam hubungan antar manusia dan sebagai pengucapan dari
gagasan tentang penetapan orang di
tempatnya masing-masing di dalam suatu masyarakat yang statis.
b.
Tujuan
Konstruktif:
Tujuan ini berkembang pada saat hukum dagang memberikan efek kepada
apa yang dilakukan orang menurut kehendaknya, yang menilik niat bukan
bentuknya, yang menafsirkan keamanan umum sebagai keamanan bagi transaksi dan
mencoba melaksanakan kemauan tiap orang untuk menciptakan akibat hukum. Tujuan
konstruktif ini dikembangkan dari hukum Romawi dan kebiasaan saudagar dengan
perantaraan teori hukum mengenai hukum alam.
c.
Menjaga
Kestabilan:
Pada akhir abad ke-19, timbul pandangan hukum adalah keburukan,
karena pada hakekatnya hukum mengekang kebebasan orang, sehingga para sarjana
hukum dan pembuat undang-undang dengan senang hati membiarkan masyarakat
melakukan kemauannya untuk mencapai kesenangannya maupun kesengsaraannya. Oleh
karena itu pada akhir abad ke-19 gagasan hukum yang ada dipergunakan untuk
mencapai kebebasan secara maksimum.
Lili Rasjid (1991) Filsafat
Hukum, Apakah Hukum Itu?.Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar