Sejarah
Filsafat Hukum Pada Zaman Pertengahan
Perkembangan sejarah
filsafat hukum pada zaman pertengahan dimulai sejak runtuhnya kekuasaan
kekaisaran Romawi pada abad ke-5 SM (masa
gelap/the dark ages) yang ditandai dengan kejayaan agama Kristen di Eropa (masa scholastic), dan mulai berkembangnya agama Islam. Sebelum ada zaman pertengahan terdapat
suatu fase yang disebut dengan Masa Gelap, terjadi pada saat Kekaisaran Romawi
runtuh dihancurkan oleh suku-suku Germania, sehingga tidak ada satupun
peninggalan peradaban bangsa Romawi yang tersisa, sehingga masa ini dikenal
sebagai masa gelap.
Tokoh-tokoh filsafat
hukum yang hidup di zaman ini, antara lain Augustinus (354-430) dan Thomas
Aquino/Thomas Aquinas (1225-1275). Dalam perkembangannya, pemikiran para filsuf
di zaman pertengahan tidak terlepas dari pengaruh filsuf pada zaman Yunani,
misalnya saja Augustinus mendapat pengaruh dari Plato tentang hubungan antara
ide-ide abadi dengan benda-benda duniawi. Tentu saja pemikiran Augustinus
bersumber dari Tuhan atau Budi Allah yang diketemukan dalam jiwa manusia.
Sedangkan Thomas Aquinas
sebagai seorang rohaniwan Katolik telah meletakkan perbedaan secara tegas
antara hukum-hukum yang berasal dari wahyu Tuhan (Lex Aeterna), hukum yang dijangkau akal budi manusia (Lex Divina), hukum yang berdasarkan akal
budi manusia (Lex Naturalis), dan
hukum positif (Lex Positivis). Pembagian hukum atas keempat jenis hukum yang dilakukan oleh Thomas Aquinas
nantinya akan dibahas dalam pelbagai aliran filsafat hukum pada bagian lain
dari tulisan ini.
Lili
Rasjid (1991) Filsafat Hukum, Apakah
Hukum Itu?.Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar