Tujuan Filsafat Hukum Secara Tradisional
Tujuan hukum
sudah timbul di dalam pemikiran yang sadar, kita mengenal tiga gagasan dalam
sejarah hukum.
a.
Ketertiban
Hukum
Tujuan hukum yang paling sederhana ialah hukum diadakan supaya
terjaga ketenteraman dalam masyarakat tertentu, tujuan hukum yang demikian ini
sangat penting artinya bagi masyarakat, karena dalam masyarakat yang disusun
dalam suatu kekerabatan, yang acapkali di dalamnya terjadi benturan-benturan
kepentingan sehingga timbul perselisihan.
b.
Menjaga
Perdamaian:
Tujuan hukum ialah untuk menjga perdamaian dalam keadaan bagaimana
saja, dan dipelihara dengan mengorbankan apa saja. Pengertian hukum yang
demikian ini disebut sebagai hukum yang primitif, alasannya ialah bahwa
perdamaian antara kekerabatan yang satu dengan kekerabatan lain , antara
orang-orang yang sekutu, dan penduduk yang bertambah banyak. Sehingga
dimungkinkan terjadi benturan-benturan kepentingan. Oleh karena itu, hukum
dibentuk.
c.
Mencegah
Pergeseran dalam Masyarakat:
Tujuan hukum ketiga ini timbul, untuk mencegah pergeseran anatar
sesama masyarakat. Hal ini disebabkan sistem kekerabatan semakin hilang dan
digeser oleh orang-orang yang kehilangan kekerabatan serta para pendatang,
sementara itu orang-orang yang memiliki kekerabatan masih berkuasa, sehingga
gagasan mengenai tujuan hukum ketiga dapat juga disebut untuk menjaga
ketertiban sosial.
Lili Rasjid (1991) Filsafat
Hukum, Apakah Hukum Itu?.Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar