Pengertian
Filsafat Hukum
Untuk mengupas pengertian
filsafat hukum, terlebih dahulu kita harus mengetahui di mana letak filsafat
hukum dalam filsafat. Sebagaimana telah diketahui bahwa hukum terkait dengan
tingkah laku/perilaku manusia, terutama untuk mengatur perilaku manusia agar
tidak terjadi kekacauan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa filsafat
hukum adalah sub dari cabang filsafat manusia yang disebut dengan etika atau
filsafat tingkah laku. Jadi, tepat dikatakan bahwa filsafat manusia
berkedudukan sebagai genus, etika sebagai species dan filsafat hukum sebagai
subspecies. Hal ini dapat dilihat dalam bagan di bawah ini:
Filsafat hukum sebagai
sub dari cabang filsafat manusia, yaitu etika mempelajari hakikat hukum. Dengan
kata lain, filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis.
Rasionya, filsafat hukum adalah hukum dan objek tersebut dikaji secara mendalam
sampai kepada inti atau dasarnya yang disebut hakikat. Hakikat dari hukum dapat dijelaskan dengan jalan
memberikan definisi dari hukum. Definisi hukum sangat bervariasi tergantung
dari sudut pandang para ahli hukum melihatnya seperti yang dikemukakan oleh
beberapa sarjana dalam uraian di bawah ini.
J. van Kan
mendefinisikan hukum sebagai keseluruhan ketentuan-ketentuan kehidupan yang
bersifat memaksa, yang melindungi kepentingan-kepentingan orang dalam
masyarakat. Pendapat ini senada dengan pendapat Rudolf von Jhering yang
menyatakan bahwa hukum adalah keseluruhan norma-norma yang memaksa yang berlaku
dalam suatu negara. Sementara itu Hans Kelsen menyatakan hukum terdiri dari
norma-norma bagaimana orang harus berperilaku. Pendapat tersebut didukung oleh
salah seorang ahli hukum Indonesia Wirjono Prodjodikoro yang menyatakan hukum
adalah serangkaian peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota
suatu masyarakat, sedangkan satu-satunya tujuan dari hukum ialah menjamin
keselamatan, kebahagiaan, dan tata tertib dalam masyarakat. Definisi-definisi
hukum tersebut menunjukkan betapa luasnya hukum itu. Dengan mengetahui definisi
hukum yang luas tersebut kita dapat menguraikan definisi dari filsafat hukum.
Uraian tentang definisi
filsafat hukum dikemukakan oleh Rudolf Stammler yang menyatakan bahwa definisi
filsafat hukum adalah ilmu dan ajaran tentang hukum yang adil. Sementara itu,
J.J. Von Schid menyatakan filsafat hukum merupakan suatu perenungan metodis
mengenai hakekat dari hukum (Metodische
bebezinning over het wezen van he recht). Sedangkan D.H.M. Meuwissen
berpendapat bahwa filsafat hukum adalah pemikiran sistematis tentang
masalah-masalah fundamental dan perbatasan yang berhubungan dengan fenomena
hukum, dan/atau hakekat kenyataan hukum sebagai realisasi dari cita hukum (het systematisch nadenken over alle
fundamentele kwesties en grensproblemen het verschijnsel recht samenhangen;
over de werkelijkheid van het recht als de realisatie van de rechtsidee).
Uraian lainnya tentang
definisi dari filsafat hukum dikemukakan oleh Kusumadi Pudjosewojo yang
mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mendasar tentang hukum yang tidak bisa
dijawab oleh ilmu hukum mengenai pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut: Apakah
tujuan dari hukum itu? Apakah semua syarat keadilan? Apakah keadilan itu?
Bagaimanakah hubungannya antara hukum dan keadilan? Dengan adanya
pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya mendasar, dengan sendirinya orang melewati
batas-batas jangkauan ilmu hukum, dan pada saat menjawab pertanyaan-pertanyaan
tersebut, orang sudah menginjakkan kakinya ke lapangan filsafat hukum. Dengan
kata lain, filsafat hukum berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tidak
dapat dijawab oleh ilmu hukum.
Lili
Rasjid (1991) Filsafat Hukum, Apakah
Hukum Itu?.Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar