Sejarah
Filsafat Hukum Pada Zaman Modern
Pada zaman ini para
filsuf telah meletakkan dasar bagi hukum yang mandiri, yang terlepas sama
sekali dari hukum abadi yang berasal dari Tuhan. Tokoh-tokoh yang berperan
sangat penting pada abad pertengahan ini, antara lain: William Occam
(1290-1350), Rene Descartes (1596-1650), Thomas Hobbes (1588-1679), John Locke
(1632-1704), George Berkeley (1685-1753), David Hume (1711-1776), Francis Bacon
(1561-1626), Samuel Pufendorf (1632-1694), Thomasius (1655-1728), Wolf
(1679-1754), Montesquieu (1689-1755), J.J. Rousseau (1712-1778), dan Immanuel
Kant (1724-1804). Zaman modern ini juga disebut Renaissance. Terlepasnya alam pikiran manusia dari ikatan-ikatan
keagamaan menandai lahirnya zaman ini. Tentu saja zaman Renaissance membawa dampak
perubahan yang tajam dalam segi kehidupan manusia, perkembangan teknologi yang
sangat pesat, berdirinya negara-negara baru, ditemukannya dunia-dunia baru,
lahirnya segala macam ilmu baru, dan sebagainya.
Demikian juga terhadap
dunia pemikiran hukum, rasio manusia tidak lagi dapat dilihat sebagai
penjelmaan dari rasio Tuhan, sehingga rasio manusia sama sekali terlepas dari
ketertiban ketuhanan. Rasio manusia ini dipandang sebagai satu-satunya sumber
hukum. Pandangan ini jelas dikumandangkan oleh para penganut hukum alam yang
rasionalistis dan para penganut faham positivisme hukum.
Lili
Rasjid (1991) Filsafat Hukum, Apakah
Hukum Itu?.Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar