Aliran Filsafat Utilitarianisme
Aliran ini dipelopori
oleh Jeremy Bentham (1748-1832), John Stuart Mill (1806-1873), dan Rudolf von
Jhering (1818-1889). Bentham berpendapat bahwa alam memberikan kebahagiaan dan
kesusahan. Manusia selalu berusaha memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi
kesusahannya. Kebaikan adalah kebahagiaan dan kejahatan adalah kesusahan. Tugas
hukum adalah memelihara kebaikan dan mencegah kejahatan. Dengan kata lain,
untuk memelihara kegunaan. Keberadaan hukum diperlukan untuk menjaga agar tidak
terjadi bentrokan kepentingan individu dalam mengejar kebahagiaan yang
sebesar-besarnya, untuk itu perlu ada batasan yang diwujudkan dalam hukum,
jikas tidak demikian, maka akan terjadi homo homini lupus (manusia menjadi
serigala bagi manusia yang lain). Oleh karena itu, ajaran Bentham dikenal
sebagai utilitarianisme yang individual.
Penulis lain yang tidak
kalah pentingnya ialah John Stuart Mill yang lebih banyak dipengaruhi oleh
pertimbangan psikologis. Ia menyatakan bahwa tujuan manusia ialah kebahagiaan.
Manusia berusaha memperoleh kebahagiaan melalui hal-hal yang membangkitkan
nafsunya. Mill juga menolak pandangan Kant yang mengajarkan bahwa individu
harus bersimpati pada kepentingan umum. Kemudian Mill lalu menganalisis
hubungan antara kegunaan dan keadilan. Pada hakekatnya, perasaan individu akan
keadilan dapat membuat individu itu menyesal dan ingin membalas dendam kepada
tiap yang tidak menyenangkannya.
Pendapat lain
dilontarkan Rudolf von Jhering yang menggabungkan antara utilitarianisme yang
individual maupun yang sosial, karena Jhering dikenal sebagai pandangan
utilitarianisme yang bersifat sosial,
jadi merupakan gabungan antara teori yang dikemukakan oleh Bentham,
Mill, dan positivisme hukum dari John Austin. Bagi Jhering, tujuan hukum adalah
untuk melindungi kepentingan-kepentingan. Dalam mendefinisikan kepentingan, ia
mengikuti Bentham, dengan melukiskannya sebagai pengejaran kesenangan dan
menghindari penderitaan tetapi kepentingan individu dijadikan bagian dari
tujuan sosial dengan menghubungkan tujuan pribadi seseorang dengan
kepentingan-kepentingan orang lain.
Lili Rasjid (1991) Filsafat
Hukum, Apakah Hukum Itu?.Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar