Ruang Lingkup Ilmu
Filsafat Berdasarkan Objek
Objek materia filsafat adalah segala sesuatu yang ada dan mungkin ada, dengan kata lain objek
filsafat itu ada. Adapun ada ini dapat ditinjau atau dilihat
dari berbagai penjuru sudut pandang, sehingga muncul bermacam-macam bagian
filsafat. Pembagian filsafat dapat dibedakan menjadi dua golongan besar, yaitu:
1)
Filsafat
Umum (Ada-Umum):
Pada filsafat umum, ada mungkin dipandang dari sudut
keumumannya. Segala sesuatunya itu ada. Dalam realitas, terdapat bermacam-macam
hal, yang semuanya mungkin ditangkap dalam adanya. Oleh karena itu, terdapat ada
yang bermacam-macam dan ada-umum. Ada menjadi dasar dari segala yang ada,
misalnya sifat-sifatnya, sehingga filsafat ada-umum disebut Ontologia
atau Metaphysica
generalis.
2)
Filsafat
Khusus (Ada-Khusus):
Dalam filsafat khusus (ada-khusus), ada
dipandang dari sudut pandang tertentu yang lain dari umum. Oleh karena itu
sudut pandang tersebut banyak macamnya, sehingga memunculkan filsaft bagian
yang bermacam-macam pula, yang terdiri dari:
a)
Theodicea (Ada-Mutlak):
Kekhususan dari ada itu mungkin terdapat dalam
mutlaknya. Padahal di dunia terdapat ada yang tidak mutlak. Jadi, apabila nanti
terdapat ada yang mutlak, maka harus diselidiki sifat-sifatnya,
kemampuannya, dan hubungannya dengan ada-khusus-tak mutlak. Dengan
demikian, filsafat yang mempersoalkan ada-mutlak disebut filsafat ada-mutlak, yang
lazim disebut sebagai Theodicea.
b)
Ada-Tidak-Mutlak:
Di samping ada-mutlak terdapat ada-tidak
mutlak. Pada ada-tidak mutlak terdapat banyak
macamnya ke golongan ini yang harus diselidiki oleh filsafat darti sudut
pandang tertentu, yang hendak dicari sebabnya
yang terakhir atau sebab yang
sedalam-dalamnya, yang dapat dibagi-bagi lagi ke dalam:
1)) Filsafat Alam (Cosmologia):
Alam semesta dan isinya merupakan
ada
yang tidak harus ada, sehingga dapat disebut sebagai ada-tidak
mutlak. Alam dicari intinya oleh filsafat inti alam itu, apakah
sebenarnya itu, apakah isi alam pada umumnya, dan apakah hubungannya satu dengan
yang lain serta hubungannya dengan ada-mutlak, dengan demikian filsafat
alam disebut kosmologia.
2)) Manusia:
Alam merupakan ada-tidak
mutlak, karena ada-nya tidak dengan niscaya. Segala
isi alam mungkin lenyap dan pernah tidak ada, namun alam mempunyai kedudukan
yang istimewa yang menyelidiki semuanya, yaitu: manusia, yang dapat
dibagi lagi ke dalam tiga kelompok sebagaimana diuraikan dalam uraian di bawah
ini:
a)) Filsafat
Manusia (Anthropologia-Metaphysika):
Dengan
sendirinya, kekhususan ada-tidak mutlak merupakan manusia
yang mempunyai kemanusiaan yang tercakup di dalamnya soal-soal tentang manusia,
seperti: apakah manusia itu sebenarnya, apakah hubungannya satu sama lain,
apakah kemampuan-kemampuannya, apa pendorong hidupnya, apa sifat-sifat
pendorong hidup itu, dan lain-lain. Sehingga filsafatnya disebut filsafat
manusia atau anthropologia metphysica.
b)) Filsafat
Tingkah Laku (Ethica):
Pada filsafat
tingkah laku (ethica) yang diselidiki adalah tindakan-tindakan manusia,
yang terdorong oleh kehendaknya dan diternagi budinya. Tindakan manusia sendiri
dapat dibedakan lagi menjadi tindakan yang baik atau buruk sehingga untuk
menilai tindakan tersebut diperlukan tolok ukur yang terdiri dari norma (aturan) subyektif maupun yang obyektif (terlepas dari subyek yang menilai)
dan ini dilakukan dalam ethica atau filsafat tingkah laku.
c)) Filsafat
Budi (Logika):
Untuk melakukan
penyelidikan, manusia memerlukan alat penyelidikan yang disebut budi yang
harus diselidiki, sebab tanpa budi tidak akan ada penyelidikan. Oleh karena itu
dicari jawabannya mengenai persoalan-persoalan sebagai berikut: adakah manusia mempunyai budi dan akal, dapatkah budi mencapai kebenaran? Dari
sini timbul persoalan baru: apakah
kebenaran itu, sampai di mana
kebenaran itu dapat dicapai budi, seluruh
kebenaran ataukah hanya sebagian saja? Dengan kata lain, seluruh isi budi
diselidiki oleh filsafat yang disebut filsafat budi (logika). Namun, dalam
bekerjanya budi, ia harus mentaati aturan-aturan yang ada, seperti: pengertian, jalan pikiran, serta putusan-putusan. Penyelidikan tentang bahan dan aturan berfikir merupakan
bagian dari logika dan disebut logika minor. Sedangkan penyelidikan
terhadap isi berfikir disebut logika
mayor.
Lili
Rasjid (1991) Filsafat Hukum, Apakah
Hukum Itu?.Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar