Minggu, 25 Desember 2016

Sejarah Filsafat Hukum Pada Zaman Sekarang

Sejarah Filsafat Hukum Pada Zaman Sekarang
Yang dimaksud dengan zaman sekarang dimulai pada abad ke-19. Filsafat hukum yang berkembang di zaman modern berbeda dengan filsafat hukum yang berkembang pada zaman modern. Jika pada zaman modern berkembang rsionalisme, maka pada zaman sekarang rasionalisme yang berkembang dilengkapi dengan empirisme, seperti Hobbes. Namun, aliran ini berkembang pesat pada abad ke-19, sehingga faktor sejarah juga mendapat perhatian dari para pemikir hukum pada waktu itu, seperti Hegel (1770-1831), Karl Marx (1818-1883), juga von Savigny sebagai pelopor mazhab sejarah.
      Hegel merupakan tokoh utama dalam idealisme Jerman, ia merupakan penerus rasionalisme yang dikembangkan oleh Immanuel Kant. Menurut Hegel, rasio tidak hanya rasio individual melainkan juga rasio Keilahian. Teorinya disebut Dialektika, yang popularitasnya mengalahkah ahli pikir di zamannya, seperti J.F. Fichte (1762-1814) dan F.W.J. Schelling (1775-1854).
      Menurut teori dialektika Hagel, setiap fase dalam perkembangan dunia merupakan rentetan dari fase berikutnya, artinya setiap pengertian mengandung lawan dari pengertian itu sendiri. Perkembangan dari yang ada kepada yang tidak ada atau sebaliknya mengandung katagori yang ketiga, yaitu akan menjadi. Tritunggal tersebut terdiri dari these-antithese-synthese, yang pada akhirnya dari setiap synthese merupakan titik tolak dari tritunggal yang baru. Teori dialektika Hegel ini dapat digambarkan dalam ikhtisar berikut ini:
Selain Hegel, masih ada beberapa ahli pikir lain, seperti Karl Marx dan Engels yang menyatakan bahwa hukum dipandang sebagai pernyataan hidup dalam masyarakat. Di samping Marx dan Engels, juga von Savigny yang menyatakan bahwa hukum tidak dibuat tetapi tumbuh bersama-sama dengan perkembangan masyarakat. Pandangan Savigny ini telah memasukkan faktor sejarah ke dalam pemikiran hukum yang selanjutnya melahirkan pandangan relatif terhadap hukum. Sehingga pandangan dari Savigny melahirkan Mazhab Sejarah.      

Lili Rasjid (1991) Filsafat Hukum, Apakah Hukum Itu?.Bandung: PT. Remaja Rosdakarya  


     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar